Jumat, 06 April 2012

Jalur pandangan kragan segera dipasangi Portal



Kragan- Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Rembang, Suyono  menyampaikan janji akan segera membuat portal guna mencegah masuknya truk tronton akses jalan menuju tambang batu trust, jalur Pandangan-Sedan.
Hal tersebut disampaikan dalam audensi dengan ratusan pengemudi dumb truk yang tergabung dalam paguyuban pengemudi hasil tambang pada Senin pagi di balai desa Narukan, Kecamatan Kragan. Pasalnya jalan penghubung antar kecamatan bukan kelas untuk dilewati truk tonton yang nota bene melebihi limit 10 ton.

Ditegaskan, pihaknya segera memanggil pemilik perusahaan armada tersebut agar menghentikan kegiatan mengangkut hasil tambang menggunakan truk tronton karena jelas melanggar aturan dan ketentuan batasan tonase yang berlaku. Mereka akan diwajibkan membuat surat pernyatan dan siap menerima sanksi apabila melanggar isi perjanjian bersama yang dibuat.

Ketua paguyuban pengemudi hasil tambang Duryadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, para pengemudi dan warga sepanjang jalan sudah lama mengeluhkan keberadaan armada angkutan berat truk tronton yang memuat bahan tambang trust.

Selain memicu kerusakan jalan karena melebihi tonase, juga menjadikan pendapatan anggota paguyuban turun drastis. Ia menginginkan adanya ketegasan melarang truk tronton melalui jalur jalan penghubung kecamatan karena jelas-jelas melebihi batasan tonase dan merebut rizki sopir truk kecil yang selama ini mengangkut hasil tambang yang berada di Kecamatan Sedan.

Kasatlantas Polres Rembang AKP Dudi Pramudya pada kesempatan tersebut menjelaskan, jajarannya sering dibuat jengkel karena keberadaan truk tronton sering mengecoh aparat. Saat dilakukan patroli mereka menghilang namun ketika anggotanya usai melakukan pemantauan dan pengawasan satu-dua truk tronton mulai nongol.

Disebutkan, pihaknya sudah berulang kali memberlakukan tilang terhadap pengemudi truk tronton yang kedapatan lewat jalur Pandangan-Sedan, tetapi beberapa diantaranya memilih jalan pada malam hari. Karena itu bagi pengemudi truk tronton yang ditilang diwajibkan membuat surat pernyataan tak akan kembali masuk kelokasi tambang, namun masih saja ada yang nekad. Maka dari itu diambil langkah tegas dua kali terkena tilang maka kendaraannya dikandangkan di Makolantas. ( heru )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar