Kragan City - Rembang: Pasca
ditahannya Bupati Rembang H. M. Salim oleh Polda Jateng, Senin
(13/1/2014) siang, Hari Rabu Pemkab Rembang langsung menggelar rapat
koordinasi yang diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten Rembang dengan Forkompimda, di Ruang rapat Sekda Rembang,
Rabu(15/1/2014).
Usai rakor, Sekretaris Daerah
Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn mengatakan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Rembang pasca ditahannya Bupati
Rembang tetap berjalan sesuai konstitusi yang berlaku.
Sekda mengatakan tidak ingin membuat
tafsir terkait permasalahan ini karena sudah diatur dalam UU No. 32
Tahun 2004 tetang pemerintahan daerah.
Sekda menjamin pelayanan terhadap masyarakat berjalan seperti biasa, terkait dengan kebijakan strategis menurut Sekda hal itu sudah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Demikian juga dalam hal anggaran pada
tanggal 2 januari lalu APBD sudah ditetapkan, penata usahaan APBD juga
sudah diteken oleh Bupati, demikian juga dengan uang persediaan telah
ditandatangani oleh Bupati sehingga dari sisi keuangan penyelenggaraan
daerah tidak ada hambatan, lanjut Sekda.
Sementara itu Wakil Bupati H. Abdul
Hafidz tidak mau berandai-andai tentang penyelenggaraan pemerintah
daerah. Menurutnya semua sudah ada ketentuan perundangan yang mengatur.
H. M. Salim ditahan oleh
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng karena diduga
terlibat kasus korupsi Penyertaan Modal APBD 2006-2007 ke PT. Rembang
Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Dalam perhitungan Kerugian Negara oleh
Badan Pemeriksa Keuangan ditengarai penyertaan modal tersebut merugikan
Negara sebesar Rp 4,12 milyar. (Mifta/AKS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar