Kamis, 16 Januari 2014

Bupati Rembang Ditahan, Roda Pemerintahan Berjalan Normal



Kragan City - Rembang: Pasca ditahannya Bupati Rembang H. M. Salim oleh Polda Jateng, Senin (13/1/2014) siang, Hari Rabu Pemkab Rembang langsung menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang dengan Forkompimda, di Ruang rapat Sekda Rembang, Rabu(15/1/2014).

Usai rakor, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn mengatakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Rembang pasca ditahannya Bupati Rembang tetap berjalan sesuai konstitusi yang berlaku.

Sekda mengatakan tidak ingin membuat tafsir terkait permasalahan ini karena sudah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tetang pemerintahan daerah.

Sekda menjamin pelayanan terhadap masyarakat berjalan seperti biasa, terkait dengan kebijakan strategis menurut Sekda hal itu sudah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Demikian juga dalam hal anggaran pada tanggal 2 januari lalu APBD sudah ditetapkan, penata usahaan APBD juga sudah diteken oleh Bupati, demikian juga dengan uang persediaan telah ditandatangani oleh Bupati sehingga dari sisi keuangan penyelenggaraan daerah tidak ada hambatan, lanjut Sekda.

Sementara itu Wakil Bupati H. Abdul Hafidz tidak mau berandai-andai tentang penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurutnya semua sudah ada ketentuan perundangan yang mengatur.

H. M. Salim ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng karena diduga terlibat kasus korupsi Penyertaan Modal APBD 2006-2007 ke PT. Rembang Bangkit Sejahtera  Jaya (RBSJ). Dalam perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditengarai penyertaan modal tersebut merugikan Negara sebesar Rp 4,12 milyar. (Mifta/AKS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar