Senin, 16 Juli 2012

Preseden Buruk Jika Kasus Terjan Gagal Terungkap

 
Kragan - Pengungkapan kasus perusakan Situs Terjan pada awal Desember 2011 yang belum juga tuntas dilakukan oleh pihak kepolisian hingga kini, berpotensi melahirkan preseden buruk bagi penyelamatan benda cagar budaya di Kabupaten Rembang.

Menurut Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Kabupaten Rembang, Edi Winarno kepada suararembang, Kamis (28/6), jika saja pihak kepolisian tidak segera mengungkap kasus perusakan situs peninggalan megalitikum tersebut, masyarakat bisa saja menilai, ancaman hukuman terhadap perusak benda cagar budaya tidak serius.

"Preseden seperti itu jelas tidak menguntungkan bagi kelangsungan benda-benda cagar budaya di Rembang. Ini tidak boleh terjadi. Karena itu, kepolisian perlu serius mengungkap kasus perusakan Situs Terjan," tandas Edi melalui wawancara telepon.

Pihaknya berkeyakinan kepolisian mendukung upaya penyelamatan benda-benda cagar budaya di Rembang dari tangan jahat orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami yakin, upaya polisi untuk mengungkap kasus perusakan Situs Terjan belum berakhir. Optimisme itu tergambar saat kami menghadiri sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Kragan belum lama ini, dimana pihak kepolisian mengungkapkan komitmen untuk menindak tegas pelaku pengrusakan benda cagar budaya," tegas dia.
Kaur Bin Ops Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang Iptu Haryo Seto dalam sosialisasi itu, kata Edi, mengaku masih mengumpulkan keterangan dari banyak pihak guna mengungkap kasus perusakan empat arca kepala binatang terbuat dari batu besar di kawasan Bukit Selodiri, Desa Terjan, Kecamatan Kragan, oleh orang tak dikenal, 7 Desember 2011.

"Pihak kepolisian, seperti diungkapkan KBO Reskrim itu, juga mengaku masih terus menanti informasi dari warga untuk membantu mempercepat pengungkapan kasus tersebut mengingat minimnya saksi dalam kasus perusakan Situs Terjan," terang dia menirukan pernyataan Iptu Haryo Seto ketika itu.

Menurut Edi yang juga Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Rembang, Balai Arkeologi Yogyakarta yang hadir dalam kesempatan itu pun menyatakan siap memberikan keterangan ahli apabila diperlukan.

"Kami berharap pihak kepolisian serius mengungkap kasus perusakan Situs Terjan itu mengingat umur kasus itu yang sudah mencapai tujuh bulan," tegas dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar